Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN HUKUM TAHUN 2025 2029
Teks Saat Ini
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-RENSTRAKL merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
