Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon yang sudah memiliki Bukti Penerimaan Negara yang masih berlaku namun belum digunakan untuk proses pengajuan permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Menteri ditetapkan tetap sah dan dapat digunakan untuk proses pengajuan permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual paling lambat 31 Desember 2025.
Koreksi Anda