Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi piutang PNBP yang timbul dari Pelayanan Kekayaan Intelektual, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dapat melakukan penundaan Pelayanan Kekayaan Intelektual melalui penghentian akses Sistem Billing yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
(2) Piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban yang belum dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Koreksi Anda
