Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib membayar seluruh PNBP ke Kas Negara paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi kekurangan pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melakukan penagihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda