Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk permohonan Pelayanan Kekayaan Intelektual yang pembuatan Kode Billingnya belum terintegrasi dengan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual, Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) harus digunakan dalam pelayanan yang dimohonkan paling lama 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pembayaran.
(2) Bukti Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
(3) Dalam hal Bukti Penerimaan Negara telah melewati batas waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Bukti Penerimaan Negara tidak dapat digunakan untuk mengajukan layanan.
Koreksi Anda
