Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 41 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ATAS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran PNBP Pelayanan Kekayaan Intelektual dilaksanakan melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent di Hari yang sama saat Kode Billing diterbitkan. (2) Dalam hal pembayaran PNBP melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon melakukan pembuatan ulang atas Kode Billing.
Koreksi Anda