Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses dan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
