Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal menyampaikan laporan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada kepada Menteri berdasarkan data dalam Aplikasi E-Harmonisasi. (2) Berdasarkan Laporan Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan monitoring dan evaluasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dijadikan dasar pemberian penganugerahan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melaksanakan pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada. (4) Pemberian penganugerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda