Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
(2) Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan terhadap Ranperda dan Ranperkada yang merupakan hasil rapat penyusunan.
Koreksi Anda
