Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dengan tujuan untuk: a. menyelaraskan dengan: 1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain; dan 2. teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Koreksi Anda