Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 40 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGHARMONISASIAN PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN KEPALA DAERAH
Teks Saat Ini
Pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada dilakukan dengan tujuan untuk:
a. menyelaraskan dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Peraturan Perundang- undangan lain; dan
2. teknik penyusunan Peraturan Perundang- undangan; dan
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Koreksi Anda
