Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
Pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan secara tertulis dan disampaikan ke ULP.
Koreksi Anda
