Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan dilakukan dengan mengajukan permohonan pencabutan atau penarikan kembali Laporan Pengaduan secara tertulis dan disampaikan ke ULP.
Koreksi Anda