Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan Laporan Pengaduan dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah Laporan Pengaduan disampaikan disertai alasan pencabutan. (2) Proses hukum atas pencabutan Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penarikan kembali Laporan Pengaduan dapat dilakukan sewaktu-waktu disertai alasan penarikan. (4) Penarikan kembali Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghentikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda