Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor dalam hal Laporan Pengaduan:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti telah terjadi Pelanggaran kode etik Pegawai atau disiplin Pegawai;
atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti telah terjadi tindak pidana.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk piagam penghargaan.
(3) Selain piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Pegawai dapat diberikan penghargaan berupa:
a. promosi jabatan;
b. mutasi;
c. rotasi;
d. pendidikan dan latihan;
e. beasiswa pendidikan; dan/atau
f. penghargaan lainnya.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
