Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
Terlapor berkewajiban:
a. memberi keterangan dengan benar dan jujur;
b. bersikap kooperatif;
c. memberikan data yang diperlukan dalam proses penanganan Pelaporan; dan
d. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan.
Koreksi Anda
