Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terlapor berkewajiban: a. memberi keterangan dengan benar dan jujur; b. bersikap kooperatif; c. memberikan data yang diperlukan dalam proses penanganan Pelaporan; dan d. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan.
Koreksi Anda