Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
Pelapor berkewajiban:
a. memberikan keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan;
b. menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan selama proses penanganan pengaduan;
c. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan; dan
d. mengikuti prosedur yang berlaku dalam penanganan pengaduan.
Koreksi Anda
