Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelapor berkewajiban: a. memberikan keterangan dengan benar dan tidak menyesatkan; b. menjaga kerahasiaan informasi yang disampaikan selama proses penanganan pengaduan; c. memenuhi panggilan tim pemeriksa jika diperlukan keterangan tambahan; dan d. mengikuti prosedur yang berlaku dalam penanganan pengaduan.
Koreksi Anda