Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib memberikan pelindungan kepada Pelapor dan Terlapor. (2) Pelindungan kepada Pelapor dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor; b. memberikan rasa aman dalam menyampaikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum nonlitigasi; d. memberikan informasi tentang tahapan Laporan Pengaduan yang diajukan; e. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; f. memberikan pelindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian dalam hal Pelapor merupakan Pegawai; dan g. meminta pelindungan kepada instansi yang berwenang. (3) Pelindungan kepada Terlapor dilakukan dengan cara: a. menjaga kerahasiaan identitas Terlapor; b. memberikan pelindungan atas laporan pengaduan yang disampaikan; c. memberikan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; dan d. memberikan kesempatan dan rasa aman dalam menyampaikan konfirmasi dan/atau klarifikasi.
Koreksi Anda