Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Admin pada satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b memiliki tugas: a. melakukan pemantauan terhadap Laporan Pengaduan dan tindak lanjut Laporan Pengaduan yang masuk pada SIPIDU; b. memasukkan data pengaduan yang masuk pada SIPIDU sesuai kanal/media penyampaian laporan dan sesuai kategori pengaduan yang masuk melalui ULP satuan kerja; c. memperbaharui riwayat pengaduan sesuai dengan tindak lanjut yang diproses oleh ULP satuan kerja; dan d. melakukan pengunggahan dokumen tindak lanjut Laporan Pengaduan yang diproses oleh ULP satuan kerja.
Koreksi Anda