Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
Admin utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) huruf a memiliki tugas:
a. memasukkan data pengaduan yang masuk ke SIPIDU sesuai kanal/media penyampaian laporan dan sesuai kategori pengaduan;
b. memperbaharui riwayat pengaduan sesuai dengan tindak lanjut yang diproses oleh ULP Kementerian;
c. melakukan pengunggahan dokumen tindak lanjut Laporan Pengaduan yang diproses oleh ULP Kementerian; dan
d. melakukan pengelolaan akun admin pada satuan kerja.
Koreksi Anda
