Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Admin utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a memiliki tugas: a. memasukkan data pengaduan yang masuk ke SIPIDU sesuai kanal/media penyampaian laporan dan sesuai kategori pengaduan; b. memperbaharui riwayat pengaduan sesuai dengan tindak lanjut yang diproses oleh ULP Kementerian; c. melakukan pengunggahan dokumen tindak lanjut Laporan Pengaduan yang diproses oleh ULP Kementerian; dan d. melakukan pengelolaan akun admin pada satuan kerja.
Koreksi Anda