Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIPIDU digunakan untuk memudahkan dan mempercepat pengelolaan pengaduan dari masyarakat dan Pegawai. (2) Pengelolaan SIPIDU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan anggota ULP yang ditunjuk sebagai Admin SIPIDU. (3) Admin SIPIDU terdiri atas: a. admin utama untuk ULP Kementerian; dan b. admin pada satuan kerja untuk ULP pada satuan kerja.
Koreksi Anda