Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Telaahan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disampaikan kepada pimpinan unit utama, kepala kantor wilayah, atau kepala unit pelaksana teknis melalui SIPIDU sejak tanggal persetujuan. (2) Telaahan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai rekomendasi bagi ketua ULP pada satuan kerja untuk melakukan: a. klarifikasi; dan/atau b. pemeriksaan.
Koreksi Anda