Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan untuk ULP unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan
c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala satuan kerja.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat manajerial atau nonmanajerial.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari unsur pejabat manajerial atau nonmanajerial.
Koreksi Anda
