Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan untuk ULP unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala satuan kerja. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat manajerial atau nonmanajerial. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dari unsur pejabat manajerial atau nonmanajerial.
Koreksi Anda