Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP harus dibentuk pada satuan kerja berupa : a. ULP unit utama; b. ULP kantor wilayah; dan c. ULP unit pelaksana teknis. (2) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima setiap Laporan Pengaduan; b. melakukan verifikasi Laporan Pengaduan; c. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan Pengaduan; d. mengumpulkan data atau keterangan lainnya yang relevan dengan Pelapor; e. menilai ancaman atau gangguan yang sudah atau akan terjadi pada Pelapor; f. menyerahkan Laporan Pengaduan yang sudah diverifikasi ke ketua ULP Kementerian; g. menyiapkan laporan hasil verifikasi untuk disampaikan kepada kepala satuan kerja; dan h. menyusun laporan pengelolaan pengaduan dan disampaikan secara berkala kepada ketua ULP Kementerian. (3) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta susunan keanggotaan dan tata kerja keanggotaan ditetapkan oleh kepala satuan kerja. (4) ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada ketua ULP Kementerian.
Koreksi Anda