Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan ULP Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Inspektur Jenderal. (3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Inspektorat Jenderal. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari auditor inspektorat wilayah dan perwakilan sekretariat Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda