Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP Kementerian dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (2) ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menerima Laporan Pengaduan dari Pelapor dan/atau yang sudah diverifikasi ULP satuan kerja; b. melakukan telaahan Laporan Pengaduan; c. mengkoordinasikan pengelolaan Laporan Pengaduan; d. menyusun laporan hasil telaahan untuk disampaikan kepada Inspektur Jenderal; dan e. menyusun laporan pengelolaan pengaduan dan disampaikan secara berkala kepada Inspektur Jenderal. (3) ULP Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan atas nama Menteri oleh Inspektur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda