Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Pengaduan paling sedikit memuat data: a. identitas Pelapor paling sedikit memuat: 1. nomor kontak; dan/atau 2. email valid. b. identitas Terlapor paling sedikit memuat: 1. nama lengkap; dan 2. unit organisasi. c. substansi Pelaporan berupa: 1. tempat kejadian; 2. waktu; dan 3. kronologis kejadian. d. bukti yang menunjukkan atau menjelaskan dugaan Pelanggaran berupa: 1. dokumen; 2. gambar/foto; 3. rekaman; dan/atau 4. bukti lainnya.
Koreksi Anda