Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat menyampaikan Laporan Pengaduan.
(2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara:
a. langsung; dan/atau
b. tidak langsung.
(3) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada ULP.
(4) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui:
a. laman resmi Kementerian;
b. laman resmi Inspektorat Jenderal;
c. PO Box 3489;
d. saluran telepon pengaduan;
e. laman resmi WBS; dan/atau
f. saluran pengaduan lainnya.
(5) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pengelolaan pada SIPIDU.
(6) Saluran telepon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d termasuk layanan whatsApp pengaduan.
(7) Ketentuan mengenai saluran telepon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
