Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang PENGELOLAAN LAPORAN PENGADUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelapor dapat menyampaikan Laporan Pengaduan. (2) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung. (3) Laporan Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada ULP. (4) Laporan Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan melalui: a. laman resmi Kementerian; b. laman resmi Inspektorat Jenderal; c. PO Box 3489; d. saluran telepon pengaduan; e. laman resmi WBS; dan/atau f. saluran pengaduan lainnya. (5) Laporan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengelolaan pada SIPIDU. (6) Saluran telepon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d termasuk layanan whatsApp pengaduan. (7) Ketentuan mengenai saluran telepon pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda