Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pelayanan secara elektronik terhadap permohonan pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, dan perpanjangan Penerjemah Tersumpah harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan;
b. dalam hal pelayanan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf a belum tersedia, permohonan pengangkatan, pelaporan, pemberhentian, dan perpanjangan Penerjemah Tersumpah dapat dilaksanakan secara manual.
Koreksi Anda
