Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Penerjemah Tersumpah.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
