Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah diajukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan mencapai umur 65 (enam puluh lima) tahun. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi Format Isian perpanjangan masa jabatan dan mengunggah dokumen pendukung yang meliputi: a. asli sertifikat kompetensi penerjemah tersumpah yang masih berlaku; b. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari dokter atau psikiater rumah sakit pemerintah; dan c. surat rekomendasi dari Organisasi Profesi. (4) Permohonan perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar penerimaan negara bukan pajak perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum. (5) Dalam hal pemohon tidak melaksanakan kewajiban membayar penerimaan negara bukan pajak perpanjangan masa jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri tidak menerbitkan keputusan dan permohonan perpanjangan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda