Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Penerjemah Tersumpah sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan.
Koreksi Anda