Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
Menteri dapat memperpanjang masa jabatan Penerjemah Tersumpah sampai dengan usia 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan Penerjemah Tersumpah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
