Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
Dalam hal Penerjemah Tersumpah diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Menteri menerbitkan surat Keputusan pemberhentian dengan tidak hormat secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Koreksi Anda
