Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penerjemah Tersumpah yang berhenti dari jabatannya karena permintaan sendiri atau tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penerjemah Tersumpah secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun, harus memberitahukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan melampirkan dokumen pendukung berupa surat permohonan berhenti atas permintaan sendiri sebagai Penerjemah Tersumpah yang dibubuhi meterai.
(3) Setelah menerima pemberitahuan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Penerjemah Tersumpah.
Koreksi Anda
