Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerjemah Tersumpah yang telah berumur: a. 65 (enam puluh lima) tahun dan tidak memperpanjang masa jabatannya; atau b. telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun akan memperoleh pemberitahuan tentang akan berakhirnya masa jabatan sebagai Penerjemah Tersumpah melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Menteri menerbitkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat pada saat Penerjemah Tersumpah mencapai umur 65 (enam puluh lima)/ 67 (enam puluh tujuh) tahun secara elektronik.
Koreksi Anda