Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Penerjemah Tersumpah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, karena:
a. meninggal dunia;
b. berumur 65 (enam puluh lima) tahun atau telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun
bagi Penerjemah Tersumpah yang telah diperpanjang masa jabatannya;
c. atas permintaan sendiri; atau
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Penerjemah Tersumpah secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun.
(2) Penerjemah Tersumpah diberhentikan dari jabatannya dengan tidak hormat, karena:
a. merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, notaris, advokat, atau sedang memangku jabatan lain yang oleh UNDANG-UNDANG dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Penerjemah Tersumpah;
b. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun atau lebih;
c. tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Penerjemah Tersumpah; atau
d. melakukan pelanggaran kode etik profesi berdasarkan informasi/usulan dari Organisasi Profesi.
Koreksi Anda
