Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penerjemah Tersumpah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan jabatan kepada Menteri secara elektronik setiap 1 (satu) tahun sekali sejak diangkat melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
(2) Menteri dapat meminta laporan pelaksanaan jabatan secara tertulis sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. reportorium tahunan Penerjemah Tersumpah yang setidaknya memuat nomor register, jenis dokumen terjemahan, jumlah halaman teks sumber, arah bahasa dan identitas pengguna jasa;
b. alamat kantor dalam melaksanakan profesi;
c. perubahan alamat kantor, contoh tanda tangan, paraf, cap/stempel Penerjemah Tersumpah;
d. pernyataan masih melaksanakan profesi sebagai Penerjemah Tersumpah dan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan
e. sertifikat kompetensi Penerjemah Tersumpah yang masih berlaku.
(4) Penerjemah Tersumpah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberhentian sementara; dan
c. pemberhentian dengan tidak hormat.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Koreksi Anda
