Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerjemah Tersumpah yang telah diambil sumpah/janji namun tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) maka Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Penerjemah Tersumpah untuk memenuhi kewajiban dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menunda proses permohonan legalisasi dan apostille dokumen terjemahan di Kementerian Hukum. (3) Permohonan Penerjemah Tersumpah dapat kembali diproses setelah Penerjemah Tersumpah memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda