Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan, Penerjemah Tersumpah wajib mengunggah:
a. surat pernyataan telah menjalankan jabatannya yang ditandatangani di atas meterai yang berlaku;
b. berita acara sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah kepada Menteri;
c. alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap/stempel Penerjemah Tersumpah;
d. format pernyataan Penerjemah Tersumpah;
e. asli Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi.
(2) Ketentuan tanda tangan dan paraf Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan tinta berwarna biru.
(3) Ketentuan bentuk dan ukuran cap/stempel Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. berbentuk oval bagian luar dengan panjang 4,5 (empat koma lima) sentimeter dan tinggi 3 (tiga) sentimeter dan oval bagian dalam yang berjarak 0,5 (nol koma lima) sentimeter;
b. ruang pada lingkaran dalam memuat lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. ruang di antara lingkaran luar dan lingkaran dalam dituliskan nama dan arah Bahasa dengan menggunakan jenis huruf Arial Narrow; dan
d. berwarna biru standar tinta cap;
(4) Kop surat Penerjemah Tersumpah menggunakan lambang garuda dan mencantumkan nama, arah bahasa, nomor keputusan pengangkatan dan alamat kantor.
(5) Ketentuan mengenai bentuk dan ukuran cap/stempel Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
