Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengucapan sumpah/janji jabatan Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah diterbitkan. (2) Dalam hal Penerjemah Tersumpah tidak melakukan pengucapan sumpah/janji dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan Pengangkatan Penerjemah Tersumpah dapat dibatalkan oleh Menteri, kecuali terdapat permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan sumpah/janji dari Pemohon. (3) Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan/diajukan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (4) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat permohonan perpanjangan diterima. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Penerjemah Tersumpah tetap tidak melakukan pengucapan sumpah/janji, keputusan pengangkatan Penerjemah Tersumpah dinyatakan batal demi hukum.
Koreksi Anda