Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) menjadi dasar bagi Penerjemah Tersumpah untuk mengucapkan sumpah sumpah/janji.
(2) Sebelum menjalankan jabatannya, Penerjemah Tersumpah harus mengucapkan sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pengambilan sumpah/janji Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal; atau
b. Kepala Kantor Wilayah sesuai dengan domisili Penerjemah Tersumpah.
(4) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara pengambilan sumpah janji.
(5) Lafal sumpah/janji Penerjemah Tersumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya, untuk diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah, akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.
bahwa saya akan menaati kebenaran yang sesungguhnya, menerjemahkan dokumen yang diberikan kepada saya, tanpa menambah maupun mengurangi maksudnya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak serta tidak akan mengumumkan segala sesuatu, yang harus dirahasiakan dalam tugas saya.
bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat dan tanggung jawab saya sebagai Penerjemah Tersumpah.
bahwa saya untuk dapat diangkat sebagai Penerjemah Tersumpah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalil apapun, tidak pernah dan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun.”
Koreksi Anda
