Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Penerjemah Tersumpah harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kualitas hasil Terjemahannya.
Koreksi Anda
