Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN PELAPORAN PEMBERHENTIAN PERPANJANGAN DAN PENGAWASAN PENERJEMAH TERSUMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerjemah Tersumpah dalam menjalankan profesinya wajib: a. menjunjung tinggi nilai Ketuhanan Yang Maha Esa; b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menjunjung tinggi moral dan etika yang berlaku di Organisasi Profesi; d. mematuhi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. menjadi anggota Organisasi Profesi.
Koreksi Anda