Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang terdampak penataan birokrasi diberikan dengan ketentuan: a. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima mengalami penurunan, penghasilannya dibayarkan sebesar penghasilannya pada jabatan manajerialnya. b. dalam hal akumulasi komponen penghasilan yang diterima lebih besar atau sama dengan besaran penghasilan pada saat menjadi pejabat manajerial, penghasilannya dibayarkan sesuai penghasilan yang diterima pada jabatan fungsionalnya.
Koreksi Anda