Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda