Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja Menteri, Wakil Menteri, dan Pegawai dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Kementerian.
Koreksi Anda
