Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang membidangi sumber daya manusia melakukan rekapitulasi perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai melalui sistem informasi sumber daya manusia Kementerian untuk periode berjalan.
(2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit pengelola gaji dan tunjangan Kementerian paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak berakhirnya periode perhitungan Tunjangan Kinerja.
(3) Unit pengelola gaji dan tunjangan Kementerian selanjutnya melakukan pengecekan kesesuaian besaran Tunjangan Kinerja setiap Pegawai paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil rekapitulasi disampaikan.
(4) Unit kerja yang membidangi keuangan menguji dan melaksanakan surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar Sekretariat Jenderal sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai paling lama 3 (tiga) Hari sejak hasil pengecekan rekapitulasi selesai.
(5) Unit Kerja yang membidangi keuangan melakukan proses pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama.
Koreksi Anda
