Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja dilaksanakan pada Hari pertama bulan berikutnya apabila tidak ada kendala atau perubahan kebijakan.
(2) Dalam hal terjadi kendala atau perubahan kebijakan, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja dapat berubah menyesuaikan dengan kebijakan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
