Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan pertama sampai dengan ketiga, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja; dan b. pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan keempat mengacu pada ketentuan dalam Pasal 20.
Koreksi Anda