Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, dikenakan pemotongan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya terhitung sejak tanggal cuti alasan penting.
Koreksi Anda
