Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang melaksanakan cuti besar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tunjangan Kinerja pada bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya; b. Tunjangan Kinerja pada bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 60% (enam puluh persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya; dan c. Tunjangan Kinerja pada bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja harian pada setiap harinya.
Koreksi Anda