Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan:
a. cuti besar;
b. cuti alasan penting;
c. cuti melahirkan; dan
d. cuti sakit.
Koreksi Anda
