Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dikenakan bagi Pegawai yang melaksanakan: a. cuti besar; b. cuti alasan penting; c. cuti melahirkan; dan d. cuti sakit.
Koreksi Anda