Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Harian.
Koreksi Anda