Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 39 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2025 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 huruf c, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja Harian.
Koreksi Anda
